Rabu, 11 Juli 2012

PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN BEBERAPA PERMASLAHANNYA SERTA HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA


Study Hukum Materiil Peradilan Agama
Bidang Perkawinan
A.     Perkawinan
Perkawinan merupakan bentuk kata benda dari kawin, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kawin merupakan kata kerja yang berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristeri, di samping makna tersebut bermakna juga pekerjaan melakukan hubungan kelamin.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dijelaskan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu aqad yang sangat kuat atau miitsaaqan golidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksnakannya merupakan ibadah. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi yang kita maksud dengan perkawinan di sini adalah pernikahan sebagaimana dimaksud Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut.
Selanjutnya dijelaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dengan demikian bagi yang beragama Islam perkawinannya sah apabila dilakukan menurut ketentuan dan tata cara hukum Islam.

Perkawinan dan perceraian tidak bisa terpisahkan dengan Pengadilan Agama, karena baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, telah mengatur bahwa sengketa di bidang perkawinan bagi yang beragama Islam atau yang tuduk pada hukum Islam di selesaikan di Pengadilan Agama.
A.1. Izin Poligami
Dalam Islam, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Nisak ayat 3, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari satu orang dan tidak boleh lebih dari empat orang. Namun pada kenyataannya kebolehan tersebut banyak disalahmengerti dengan hanya melihat kebolehannya saja dan mengenyampingkan syarat kebolehan tersebut. Dalam ayat tersebut telah dijelaskan syarat kebolehannya yaitu bertidak adil, dan jika merasa tidak sanggup untuk berlaku adil maka sebaiknya menikahi satu orang perempuan saja.
Dalam rangka mengejewantahkan firman Allah tersebut, maka pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 3 ayat (2) junto Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam telah mengatur bahwa seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan lebih dari satu orang, harus terlebih dahulu mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama.
Pengadian Agama berdasarkan permohonan akan memeriksa dan memberikan penetapan apakah pemohon tersebut pantas atau tidak memiliki isteri lebih dari satu orang. Hal tersebut dilakukan untuk keteraturan dan menghidari kesewenangan terhadap perempuan serta kesejahteraan anak-anak.
A.2. Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal
Untuk melangsungkan pernikahan seorang peria atau wanita diharuskan memenuhi beberapa syarat tertentu, pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan sebagai berikut :
1.    Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
2.    Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua
Di sisi lain pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut :
1.    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak peria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) dan pihak wanita  mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
2.    Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak peria atau pihak wanita.
Dari kedua pasal tersebut ada dua hal yang berhubungan dengan Pengadilan Agama yaitu berkaitan dengan izin kawin dan dispensasi kawin. Kapan izin kawin dan dispensasi kawin dimintakan ke Pengadilan Agama ?.
Undang-undang hanya mengizinkan kepada peria untuk menikah sesudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun, apabila ketentuan tersebut belum terpenuhi, maka untuk bisa melangsungkan pernikahan, terlebih dahulu pihak yang berkepentingan tersebut harus mendapat dispensasi kawin dari pengadilan. Mengapa dispensasi kawin bukan izin kawin ?. karena yang bersangkutan belum mencapai batas minimal usia perkawinan yang dibolehkan Undang-Undang, oleh karena itu untuk melangsungkan pernikahan diperlukan dispensasi kawin.
Sementara bagi peria yang telah berusia 19 tahun dan wanita telah berusia 16 tahun telah diizinkan untuk melakukan perkawinan oleh Undang-Undang dengan ketentuan harus mendapat izin dari kedua orang tua terlebih dahulu, jika izin dari orang tua yang bersangkutan tidak diperoleh, maka izin tersebut dapat dimintakan ke Pengadilan. Mengapa izin nikah ?, karena yang bersangkutan telah mencapai batas minimal usia yang dizinkan Undang-Undang untuk melakukan perkawinan, hanya saja harus mendapat izin orang tua terlebih dahulu karena belum berusia 21 tahun. Karena izin dari orang tua tidak ada, maka untuk melangsungkan pernikahan diperlukan izin kawin dari Pengadilan.
Dengan demikian kita dapat memahami perbedaan antara izin kawin dengan dispensasi kawin yang dapat diperoleh melalui tahapan proses presidangan di Pengadilan Agama.
Selain dispensasi kawin dan izin kawin seperti diuraikan di atas, salah satu syarat pernikahan adalah adanya wali nikah. Apabila syarat-syarat yang ditentukan  undang-undang dan hukum syara’ telah terpenuhi, tetapi wali nikah dalm hal ini orang tua mempelai perempuan tidak mau menikahkan dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan syari’at, maka calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama perihal keengganan walinya untuk menikahkan. Keengganan seorang wali untuk menikhakan anaknya dalam Hukum Materiil Peradilan Agama disebut Wali Adhal.
Berdasarkan permohonan tersebut Pengadilan Agama akan memberikan penetapan apakah wali pemohon tersebut Adhal atau tidak.
A.3. Penolakan Perkawinan
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah yang ketentuannya diberlakukan untuk luar jawa dan Madura berdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 1954, Pegawai Pencatat Nikah pada kantor urusan agama bertugas mencatat nikah, talak dan rujuk.
Undangn-Undang tersebut juga menyatakan bahwa Pegawai Pencatat Nikah sekaligus merupakan pejabat pengawas pelaksanaan pernikahan, sehingga terhadap para pihak yang bermaksud melangsungkan pernikahan namun menurut ketentuan Undang-Undang belum memenuhi persyaratan, maka Pegawai Pencatat Nikah berhak untuk menolak permohonan pernikahan tersebut.
Terhadap penolakan tersebut, sebagaimana diatur pada pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, para pihak yang perkawinannya ditolak oleh Pegawai Pencatat Nikah, berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bagi yang bergama Islam untuk memberikan keputusan apakah penolakan tersebut dikuatkan atau sebaliknya Pengadilan memerintahkan supaya perkawinan dilangsungkan.
A.4. Pencegahan Perkawinan
Terhadap suatu perkawinan apabila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, maka terjadinya perkawinan tersebut dapat dicegah. Pasal 6, 7, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur hal-hal yang terkait dengan syarat-syarat dan larangan perkawinan.
Yang dapat melakukan pencegahan adalah para keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan, orang-orang yang karena perkawinan masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dapat juga mencegah perkawinan yang baru, misalnya seorang suami atau isteri dapat mencegah terjadinya perkawinan isteri atau suaminya dengan orang lain dan yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah pejabat yang ditunjuk.
Pencegahan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan tersebut akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Perkawinan.
A.5. Pembatalan Perkawinan
Apabila perkawinan telah dilangsungkan dan ternyata perkawinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditentukan, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Beberapa hal yang menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan yaitu :
1.    Tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang
2.    Seseorng yang masih terkikat perkawinan dengan orang lain.
3.    Perkawinan dilagsungkan dimuka pegawai pencatat nikah yang tidak berwenang, suami isteri berhak mengajukan pembatalan.
4.    Perkawinan yang dilangsungkan bukan dengan wali nikah yang sah atau tanpa disaksikan 2 orang saksi.
5.    Perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman
6.    Perkawinan yang terjadi karena salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
Terhadap beberapa alasan perkawinan dapat dibatalkan di atas, hak mengajukan pembatalan terhadap perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah yang salah seperti tersebut pada nomor 3, gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat menunjukkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat nikah yang tidak berwenang, hanya saja harus diperbaharui.
Demikian pula halnya dengan perkawinan yang dilangsungkan karena salah sangka terhadap diri suami atau isteri, apabila selama 6 bulan setelah melangsungkan perkawinan mereka masih tetap rukun sebagai suami isteri dan tidak menggunakan haknya, maka haknya untuk mengajukan pembatalan dengan alasan tersebut menjadi batal.
Pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama dalam wilayah di mana perkawinan dilangsungkan atau yang mewilayai tempat tinggal suami isteri, suami atau isteri.
A.6. Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Sebelum melangsungkan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dengan ketentuan perjanjian tersebut tidak boleh melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan dan berlaku sejak dilangsungkannya perkawinan.
Perjanjian tersebut tidak dapat dirubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak serta tidak merugikan orang ketiga apabila dalam perjanjian tersebut melibatkan pihak ketiga.
Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan dalam masyarakat. Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Suami sebagai kepala rumah tangga dan isteri sebagai ibu rumah tangga, oleh karena itu suami isteri harus memiliki tempat tinggal yang tetap berdasarkan kesepakan suami dan isteri.
Sebagai suami isteri harus saling cinta mencintai, hormat menghormati setia serta saling memberi bantuan baik lahir maupun bathin. Seorang suami wajib melindungi isteri dan menyiapkan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan. Di sisi yang lain Isteri harus mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Masing-masing suami dan isteri diberi hak dan dibebani kewajiban. Untuk menjamin berlangsungnya kehidupan berumah tangga yang baik, maka dituntut kesadaran masing-masing terhadap kewajibannya sebagai suami atau isteri. Kelalaian terhadap pelaksanaan kewajiban menyebabkan salah satu pihak baik suami atau isteri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
A.7. Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah
Yang dimaksud pengesahan nikah atau itsbat nikah adalah suatu upaya untuk melegalkan suatu perkawinan menurut ketentuan perundang-undangan melalui proses tahapan persidangan di Pengadilan.
Penjelasan Pasal 49 angka 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menjelaskan kewenangan Peradilan Agama untuk menyatakan sahnya suatu perkawinan yang dilakukan berdasarkan peraturan lain sebelum disahaknnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
 Ketentuan pasal tersebut seakan-akan tidak memberi toleransi terhadap suatu perkawinan yang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan. Sehingga pertanyaannya adalah apa solusi bagi pihak yang karena hal-hal tertentu tidak mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut.
Sebagai alternatif solusi dari kebuntuan tersebut adalah dengan berpedoman pada ketentuan pasal 7 ayat (3) huruf a Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian”. Maksudnya adalah seseorang yang mau bercerai dan perkawinannya tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama, maka pengadilan Agama terlebih dahulu akan memeriksa dan memutus secara bersamaan dengan perceraiannya hubungan hukum antara ke dua belah pihak yaitu ada atau tidaknya hubungan perkawinan.
Lalu bagaimana halnya dengan perkawinan yang tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setelah berlakunya ketentuan Undang-Undang Perkawinan, namun tidak bermaksud untuk bercerai. Terhadap kondisi tersebut kita dapat mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”.
Dengan demikian bagi pihak-pihak yang karena suatu hal belum mencatatkan pernikahannya baik sebelum atau sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah atau itsabat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal mereka untuk mendapatkan penetapan sebagai dasar untuk mendapatkan buku nikah. Dengan ketentuan bahwa perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
A.8. Perkawinan Campuran
Yang dimaksud perkawinan campuran menurut Udang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian perkawinan yang dilakukan antar suku, agama ataupun adat istiadat, tidak dalam kategori perkawinan campuran.
Perbedaan suku, agama dan adat istiadat tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan tidak termasuk dalam kategori perkawinan campuran karena masih tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sama. Namun perlu dicatat bahwa perkawinan yang dilakukan karena perbedaan agama yang banyak terjadi akhir-akhir ini justru akan menimbulkan masalah sosial tersendiri karena berhubungan erat dengan hukum dan keyakinan masing-masing agama. Sebagaimana ketentuan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam “seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang peria yang tidak beragama Islam”.
Apa hubungan perkawinan campuran dengan Peradlian Agama ?.
Untuk dapatnya perkawinan campuran dicatat oleh pejabat yang berwenang, masing masing pihak harus mendapat surat keterangan dari pihak yang berwenang mencatat perkawinan menurut ketentuan hukum masing-masing Negara. Kenapa demikian, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perkawinan yang melanggar ketentuan hukum negara dari masing-masing calon mempalai.
Jika pejabat tersebut menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan  (Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam) akan memberikan keputusan apakah penolakan itu beralasan atau tidak.
A.9. Harta Benda Dalam Perkawinan
Perlu untuk diketahui bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta bersama. Dengan demikian harta yang diperoleh sebelum perkawinan seperti harta bawaan yaitu harta yang dibawa oleh masing-masing suami atau isteri walaupun setelah menikah harta/barang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bersama suami dan isteri. Termasuk juga dalam katagori harta atau hak pribadi suami atau isiteri yaitu hadiah dan warisan, kecuali masing-masing suami isteri berdasarkan suatu kesepakatan menentukan harta-harta tersebut menjadi harta bersama.
Apa kepentingan yang mengharuskan adanya pembedaan antara harta bersama dan harta peribadi suami atau isteri ?. Kepentingannya adalah jika terjadi suatu keadaan di mana antara suami isteri harus bercerai, maka dengan adanya kejelasan antara harta bersama dan harta pribadi akan memudahkan harta bersama untuk dibagi. Pembagian harta bersama tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan permohonan atau gugatan cerai.
Demikian hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Perkawinan
B.      Perceraian Dan Akibatnya
Perceraian merupakan bentuk kata benda dari kata kerja cerai yang berarti proses, cara, perbuatan menceraikan. Menurut wikipedia Indonesia perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Dalam Islam perceraian itu disebut talak, Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan talak sebagai ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan Pengadilan, sementara pada pasal 115 dijelaskan bahwa perceraian hanya dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lalu apa yang di maksud putusnya pernikahan karena perceraian sebagai mana disebutkan pasal 113 huruf b Kompilasi Hukum Islam, apakah yang dimaksud perceraian tersebut perceraian yang diikrarkan di depan sidang Pengadilan atau perceraian yang dilakukan suami secara di bawah tangan, padahal perceraian hanya dilakukan di depan sidang Pengadilan. Sebagai jawaban terhadap pertanyaan tersebut adalah sebagaimana ditegaskan pasal 114 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak mengakui adanya perceraian di bawah tangan atau perceraian yang tidak dilakukan di depan sidang pengadilan, walaupun di tengah masyarakat hal tersebut masih menjadi dualisme hukum yang masih sulit disingkronkan.
Ketika pasangan suami isteri sudah tidak mungin rukun lagi membina rumah tangga, dan jika rumah tangga tersebut diteruskanpun akan berakibat kurang baik bagi kedua belah pihak, maka jalan terakhir yang menjadi pilihan mereka adalah perceraian. Perceraian dalam Islam bukanlah hal yang dilarang, meskipun tidak dilarang namun sebisa mungkin dihindari, karena perceraian adalah sesuatu yang boleh tetapi dibenci oleh Allah. Demi kepastian hukum, ketika pasangan suami isteri hendak bercerai maka suami atau isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Terjadinya perceraian akan mengakibatkan beberapa hal seperti siapa yang berhak mengasuh anak, tanggung jawab pembiayaan anak, berapa besar hak mereka terhadap harta bersama dan banyak hal lain termasuk pembebanan biaya penghidupan bagi bekas isteri terhadap suami. Selanjutnya akan dibahas tentang akibat-akibat dari perceraian.
B.1. Kedudukan Anak
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa anak yang dimaksud di sini adalah anak yang lahir dalam ikatan perkawinan. Anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana suami dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak tersebut merupakan akibat dari perzinahan. Atas penyangkalan suami tersebut, Pengadilan dapat memberikan keputusan atas sah atau tidaknya anak tersebut berdaasarkan permintaan pihak yang berkepentingan.
B.2. Hak dan Kewajiban Orang Tua dan Anak
Meskipun Orang tua dalam hal ini Bapak dan Ibu telah bercerai, mereka berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka demi kepentingan anak itu sendiri sampai anak tersebut menikah atau bisa berdiri sendiri, apabila ada perselisihan siapa yang musti memelihara anak, maka Pengadilan Agama akan memberikan keputusan atas gugatan tersebut.
Pada dasarnya, kewajiban nafkah terhadap anak adalah berada di pundak suami atau bapak bagi anak. Akan tetapi apabila kondisi Bapak atau suami sudah tidak memungkinkan untuk itu, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul beban biaya pemeliharaan anak tersebut.
Anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kekuasaan orang tua tersebut tidak dicabut.  Kekuasaan orang tua dapat dicabut atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau bejabat berwenang berdasarkan keputusan pengadilan yang disebabkan karena orang tua tersebut melalaikan kewajibannya terhadap anak dan memiliki perilaku buruk. Walau kekuasan orang tua telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan, orang tua tersebut tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan terhadap anak tersebut.
Berdasarkan pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, orang tua adalah kuasa yang mewakili kepentingan anak-anak yang belum dewasa kepada pihak ke tiga maupun di depan pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa dari anak tersebut.
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan itu menghendakinya.
B.3. Perwalian
Anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan wali. Wali tersebut bertanggung jawab atas keselamatan pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Wali dapat ditunjuk oleh satu orang yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi.  Wali sedapat mungkin diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berfikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. Berdasarkan pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, wali dengan sendirinya menjadi kuasa untuk bertindak mewakili kepentingan anak yang berada di bawah perwaliannnya tersebut.
Seseorang yang ditunjuk sebagai wali berkewajiban untuk mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. Untuk melaksanakan tugas tersebut seorang wali wajib membuat daftar harta benda anak yang di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan yang terjadi pada harta anak tersebut. Sebagaimana orang tua, walipun tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anak dalam perwaliannya, kecuali kepentingan anak itu menghendakinya.
Kekuasaan seorang wali dapat dicabut apabila melalaikan kewajiban terhadap anak dan memiliki perilaku buruk. Apabila kekuasaan seorang wali dicabut, maka pengadilan dapat menunjuk orang lain sebagai wali. Seorang wali dapat diwajibkan ganti rugi apabila wali telah menyebabkan kerugian terhadap harta benda anak yang di bawah kekuasaannnya berdasarkan tuntutan anak atau keluarga anak tersebut.
C.      Penutup
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan beberapa masalahnya serta hubungannya dengan Pengadilan Agama. Mudah-mudahan urain singkat ini bermanfaat untuk memberikan sedikit wawasan kepada kita semua tentang kewenangan Peradilan Agama sebagai solusi penyelesaian masalah terutama yang berhubungan dengan perkawinan dan percerian.
Tulisan singkat ini saya susun sebagai mendia pembelajaran bagi diri saya sendiri dengan harapan disamping bermanfaat untuk saya sendiri juga bermanfaat untuk orang lain.
Atas segala kekurangan dengan rendah hati mohon dibukakan pintu maaf. Terima kasih...
D.     Referensi
1.      Kamus Besar Bahasa Indonesia
2.      Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi.
3.      Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama ;
4.      Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya Harahap, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar