A. Perlawanan
Terhadap Putusan Verstek
Pada tulisan sebelumnya, penulis telah
mengemukakan salah satu bentuk putusan yaitu putusan verstek sebagaimana
ketentuan pasal 125 HIR/149 RBg serta hal-hal yang terkait dengan proses
penjatuhan putusan tersebut.
Seperti telah dijelaskan putusan verstek
adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan
ketidakhadirannnya itu tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi
dan patut (default without reason). Putusan verstek ini merupakan pengecualian
dari acara persidangan biasa atau acara kontradiktur dan prinsip audi et
alteram partem sebagai akibat ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak
sah. Dalam acara verstek Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa
alasan yang sah dan dalam hal ini Tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara
murni dan bulat semua dalil gugatan Penggugat. Putusan verstek hanya dapat
dijatuhkan dalam hal Tergugat atau para Tergugat tidak hadir pada hari sidang
pertama.
Putusan tersebut memang tampak kurang adil
bagi Tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya, di sisi yang lain
penguluran waktu yang dilakukan Tergugat dengan tidak hadir di persidangan
tanpa alasan yang jelas juga sangat merugikan Penggugat. Smentara perkara tidak
mungkin digantung tanpa akhir yang pasti, dengan kata lain
musti segera diselesaikan atau diputus.
Walaupun demikian, bukan berarti pintu telah
tertutup bagi Tergugat. Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan keadilan dengan cara melakukan perlawanan terhadap
putusan verstek. Perlawanan terhadap putusan verstek dalam Hukum Acara perdata
dikenal dengan istilah Verzet.
B.
Asas-asas Yang Menentukan Tenggang
Waktu Verzet
Verzet adalah Upaya hukum perlawanan yang
dapat digunakan oleh Tergugat terhadap putusan verstek. Verzet bisa
dipergunakan oleh Tergugat yang dihukum dengan verstek melalui cara-cara yang
telah diatur Undang-Undang. Asas-asas untuk menentukan tenggang waktu verzet
adalah sebagai berikut :
1. Tergugat/Para Terguat berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal
pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan
tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391
HIR/Pasal 719 RBg. Dalam menghitung tenggang waktu dimulai tanggal hari berikutnya.
(Pasal 129 HIR/153 R.Bg)
Dalam Pasal tersebut ada kata-kata langsung
disampaikan kepada yang bersangkutan, karena apabila pemberitahuan itu
tidak langsung disampaikan kepada Tergugat, misalnya melalui Lurah atau Kepala
Desa, ada kemungkinan pemberitahuan itu tidak sampai kepada Tergugat, dengan
tidak sampainya pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat, maka hal-hal yang
terkait dengan pelakasanaan isi putusan baik berupa pengosongan suatu tempat
atau pemenuhan terhadap suatu prestasi tertentu tidak akan dilaksanakan oleh
Tergugat. Terhadap kondisi seperti tersebut di atas, maka prosedur
penyelesaiannya adalah sebagaimana akan dijelaskan.
Apabila tenggang waktu
14 hari telah lampau, maka putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan pada putusan tersebut melekat
kekuatan eksekutorial yang absolut.
2. Jika putusan itu tidak disampaikan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning
Tergugat hadir, maka tenggang waktu perlawanan adalah 8 (delapan) hari sejak
dilakukan aanmaning (peringatan). Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg, lihat juga pasal
207 dan 208 RBg).
Tergugat yang dihukum dengan verstek kemudian
pemberitahuan isi putusan tidak disampaikan langsung kepada Tergugat, maka ada
kemungkinan Tergugat tidak tahu atau kalau Tergugat tahu tetapi karena keengganan
atau kealpaan pihak yang kalah dalam hal ini Tergugat untuk melaksanakan isi
putusan, maka pihak yang menang yaitu Penggugat secara lisan atau tulisan dapat
mengajukan permohonan agar isi putusan dapat dilakasanakan.
Apabila Tergugat enggan untuk melaksanakan
eksekusi secara sukarela, Penggugat mengajukan Permohonan kepada Ketua
Pengadilan untuk melakukan eksekusi. Permohonan ini merupakan suatu keharusan
bagi Pemohon. Atas permohonan Pemohon tersebut Ketua Pengadilan akan mengirim
surat panggilan kepada Tergugat supaya datang pada tanggal yang ditentukan
untuk ditegur atau diberi peringatan atau biasa disebut aanmaning. Apabila
Tergugat hadir pada saat aanmaning, maka bagi Tergugat ada tenggang waktu untuk
melakukan perlawanan yaitu 8 (delapan) hari sejak dilakukannya aanmaning.
(lihat Pasal 207 Rbg/169 HIR/439,443 Rv).
3. Jika Tergugat tidak hadir pada saat
aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari ke 8 (delapan) sejak
pemberitahuan penetapan eksekusi (lihat Pasal 129 ayat (2) Pasal 196 HIR dan
Pasal 153, 207, 208 dan 230 RBg).
Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum
tetap, Tergugat belum juga melaksanakan isi putusan dan setelah dipanggil
supaya datang untuk ditegur Tergugat tidak datang, maka ketua pengadilan
mengeluarkan perintah untuk menyita sejumlah barang-barang bergerak, dan jika jumlahnya
diperkirakan tidak akan mencukupi, juga sejumlah barang-barang tetap milik pihak yang kalah sebanyak
diperkirakan akan mencukupi untuk membayar sejumlah uang sebagai pelaksanaan
putusan. Dan terhitung 8 (delapan) hari sejak tanggal pemberitahuan eksekusi,
Tergugat dapat melakukan perlawanan. Pasal 230 RBg/479Rv menyatakan “Dalam waktu delapan hari setelah
diberitahukan, maka orang yang mengalami tindakan pelaksanaan dapat mengajukan
perlawanan, jika ia beranggapan mempunyai cukup alasan untuk itu.
Dengan adanya verzet, maka kedudukan
Tergugat adalah sebagai Pelawan dan Penggugat sebagai Terlawan. Dalam
pemeriksaan verzet, yang diperiksa adalah gugatan Penggugat bukan perlawanan
Pelawan, perlawanan pelawan hanya berkedudukan sebagai jawaban terhadap gugatan
Penggugat. Dengan kata lain bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan Majelis
Hakim terhadap suatu gugatan serta putusan atas gugatan tersebut mentah
kembali, sehingga dengan adanya perlawanan, perkara tersebut harus diperiksa
ulang oleh Majelis Hakim, dan pemeriksaaan terhadap verzet sebisa mungkin
dilakukan oleh Majlis Hakim yang sama yang memutus dalam verstek karena
merekalah yang lebih tahu tentang duduk permasalahan perkara tersebut dalam
putusan verstek. Dengan diperiksaulangnya gugatan Penggugat, maka Penggugat
harus membuktikan kembali gugatannya dan pelawanpun harus membuktikan
bantahan-bantahannya terhadap dalin-dalil gugatan Penggugat.
Verzet diajukan pada Pengadilan Agama
yang memutus perkara verstek. Apabila dalam sidang verzet Penggugat
tidak hadir, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan cara
kontradiktoir. Jika Tergugat/Pelawan yang tidak hadir dalam
sidang verzet, maka menurut Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (6)
R.Bg., Majelis Hakim untuk kedua kalinya dapat menjatuhkan putusan verstek, dan
tuntutan pelawan (verzet) untuk keduakalinya dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard). Upaya hukum terhadap putusan ini adalah
banding. Upaya hukum bagi Penggugat yang
dikalahkan dalam putusan verstek adalah banding, dan bagi Tergugat dapat
melakukan bantahannya dalam tingkat banding, tanpa menggunakan lembaga
perlawanan (verzet) dalam tingkat pertama (lihat Pasal 8 ayat (1) Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1947 jo. Pasal 189 HIR dan Pasal 200 RBg.)
C.
Acara dan Putusan Verzet
Dengan diperiksanya kembali gugatan
yang telah diputus verstek tersebut, maka acara persidangan adalah sebagaimana
acara biasa yaitu dimulai dengan pembacaan gugatan, pembacaan putusan verstek
dilanjutkan dengan jawaban (perlawanan pelawan), replik, duplik dan kesimpulan.
Dalam verzet pelawan akan
dikatagorikan sebagai pelawan yang benar atau pelawan yang tidak benar atau
perlawanannya terhadap putusan verstek tepat atau tidak tepat. Pertanyaannya
adalah apakah yang menjadi indikator
pelawan yang benar dan pelawan yang tidak benar, perlawanan yang tepat atau
tidak tepat. Apakah ketidakhadiran Tergugat dalam putusan verstek beralasan
hukum atau tidak masih perlu dipertimbangkan dalam verzet, atau hanya
menitikberatkan pada bukti-bukti bantahan Tergugat atau Pelawan mampu
mematahkan dalili-dalil gugatan Penggugat saja ?. sebelum mencari jawaban
terhadap pertanyaan tersebut, ada baiknya saya sampaikan formulasi amar putusan
verzet sebagaimana dijelaskan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan
Administrasi Peradilan Agama Buku II, sebagai berikut :
1. Putusan verzet mempertahankan putusan
verstek. Amar putusannya berbunyi :
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;
-
Menyatakan
perlawanan terhadap putusan vertsek Nomor : .../Pdt.G/ 2011/PA... Tanggal...
Januari 2011 tidak tepat dan tidak beralasan;
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat adalah perlawnan yang tidak benar;
-
Mempertahankan
putusan verstek;
-
Menghukum
Pelawan/Tergugat membayar semua biaya perkara
sebesar Rp...,- (...)
2. Putusan verzet membatalkan putusan
verstek, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;
-
Menyatakan
perlawanan terhadap putusan vertsek Nomor : .../Pdt.G/2011/PA... Tanggal ...
tepat dan beralasan;
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat adalah perlawnan yang benar;
-
Membatalkan
putusan verstek tersebut dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
-
Menyatakan...
(yang dikabulkan sebagian);
-
Menolak
gugatan Pengugat/Terlawan selebihnya;
-
Menghukum
Pelawan/Tergugat membayar semua biaya
perkara sebesar Rp...,- (...)
3. Putusan verzet membatalkan putusan
verstek dan menyatakan gugatan Penggugat/ Terlawan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat adalah perlawnan yang benar;
-
Membatalkan
putusan verstek Nomor :
.../Pdt.G/2011/PA... Tanggal ... ;
-
Menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
-
Menghukum
Pelawan/Tergugat membayar semua biaya
perkara sebesar Rp...,- (...)
4. Putusan verzet membatalkan putusan
verstek, menolak gugatan Penggugat/Terlawan.
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;
-
Menyatakan
perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat adalah perlawnan yang benar;
-
Membatalkan
putusan verstek Nomor :
.../Pdt.G/2011/PA... Tanggal ... ;
-
Menolak
gugatan Penggugat/Terlawan;
-
Menghukum
Pelawan/Tergugat membayar semua biaya
perkara sebesar Rp...,- (...)
5. Putusan verzet diputus verstek.
-
Menyatakan
Pelawan/Tergugat adalah Pelawan/Tergugat yang benar;
-
Menjatuhkan
putusan verstek atas putusan verstek Nomor : .../Pdt.G/ 2011/PA... Tanggal
... ;
-
Menguatkan
putusan verstek Nomor :
.../Pdt.G/2011/PA... Tanggal ... ;
-
Menghukum
Pelawan/Tergugat membayar semua biaya
perkara sebesar Rp...,- (...)
Untuk menjawab pertanyaan di atas, mari kita perhatikan beberapa
pendapat hukum dalam pembahasan berikut ini.
D.
Verzet Legal Opinion
Putusan verstek
dijatuhkan karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang
dibenarkan hukum dan tidak pula mengutus orang lain sebagi wakil atau kuasanya
yang sah untuk datang di persidangan padahal Tergugat telah dipanggil dengan
resmi dan patut, sehinggga dengan ketidakdatangannya itu maka Tergugat dianggap
menerima dengan bulat semua dalil gugatan Penggugat.
Setelah Majelis
Hakim menjatuhkan putusan atas gugatan Penggugat tanpa kehadiran Tergugat, dan
pemberitahuan isi putusan telah dilakukan oleh Jurusita, Tergugat mengajukan perlawanan
terhadap putusan tersebut.
Ulamak fiqih
berpendapat orang yang tidak menghormati panggilan Hakim untuk menghadiri
persidangan adalah orang yang zolim (la
haqqo lahu) tidak perlu diperhatikan haknya”. Sebagaimana ketentuan pasal
125 HIR/149 RBg pendapat tersebut sering juga dijadikan dasar oleh Hakim dalam
menjatuhkan putusan verstek. Pertanyaannya adalah Apakah pendapat tersebut
dapat juga dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pelawan adalah bukan pelawan
yang benar dalam verzet, sehingga dengan alasan tersebut perlawanan pelawan
tidak perlu diperiksa ?
Kalau misalnya
jawaban terhadap pertanyaan tersebut di atas adalah ya, maka pertanyaan
selanjutnya adalah, untuk apa lembaga yang disebut verzet diberikan oleh
Undang-Undang kalau ketidakhadiran Tergugat pada putusan verstek apakah
berdasar hukum atau tidak masih dipersoalkan dalam verzet ?.
Ketidakhadiran
Tergugat pada putusan verstek apakah berdasar hukum atau tidak boleh saja
dipertimbangkan Hakim, akan tetapi alasan tersebut bukanlah yang utama dijadikan
sebagai dasar untuk menyatakan pelawan/tergugat asal sebagai pelawan yang tidak
benar. Yang utama dijadikan pertimbangan adalah mampu atau tidaknya Pelawan
mematahkan dalil-dalil gugat Terlawan/Penggugat asal.
Dengan demikian
ketidakhadiran Tergugat dalam putusan verstek berdasar hukum atau tidak, tidak
bisa dijadikan alasan untuk menyatakan Pelawan/Tergugat asal sebagai pelawan
yang benar atau tidak benar. Demikian juga terkait pendapat ibnu katsir
sebagaimana tersebut di atas tidak dapat juga dijadikan dasar untuk menolak
perlawanan pelawan karena forumnya sudah berbeda.
Hal tersebut
adalah logis, karena ketidakhadiran pelawan pada putusan verstek telah menerima
hukuman dengan diputusnya perkara tersebut tanpa kehadirannya. Namun pada upaya
verzet posisi kembali ke titik awal, dan acara yang berlaku adalah sebagaimana
acara biasa.
Mahkamah Agung
dalam putusan nomor : 938/K/1986 sebagaimana dikutip oleh M. Yahya Harahap, pada
pertimbangannya menyatakan sebagai berikut :
-
Subtansi
verzet terhadap putusan verstek harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan
dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal
- verzet
yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal
menghadiri persidangan, tidak relevan. Kenapa dianggap tidak relevan ? karena
forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilapaui. Tidak ada lagi tempatnya
membicarakan hal itu dalam proses pemeriksaan verzet. Beralasan atau tidak ketidakhadiran
itu, tidak perlu dipertimbangkan dalam proses verzet sebab hal itu tidak menjadi
syarat formal. Sebab yang menjadi sayarat pokok adalah, verzet diajukan dalam
tenggang waktu yanmg dibenarkan undang-undang.
- Oleh
karena itu putusan verzet yang hanya mempertimbangkan sah atau tidak
ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru.
- Sehubungan
dengan itu, sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah
keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN yang memeriksa
verzet harus memeriksa kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
Adanya lembaga
verzet semata-mata diberikan sebagai jalan keluar bagi Tergugat yang karena
sesuatu dan lain hal yang sangat urgen atau karena kealpaannya tidak bisa hadir
di persidangan. Namun ketika pelawan/terugagat asal melakukan hal yang serupa
pada tingkat verzet dan Hakim menjatuhkan verstek untuk kedua kalinya, maka tertutup
bagi pelawan untuk melakukan upaya hukum dan putusan verstek semula langsung
berkekuatan hukum tetap.
E.
Keseimpulan
Dari urain di atas dapat mengambil beberapa
keseimpulan sebagai acuan dalam menangani permasalahan verstek dan verzet yaitu
:
1.
Upaya
hukum terhadap putusan verstek adalah verzet. Verzet dapat dimanfaatkan
tergugat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
asas-asas yang mengatur batas waktu verzet;
2.
Putusan
verzet bisa mempertahankan putusan verstek atau bisa juga sebaliknya membatalkan putusan verstek. Sangat tergantung pada mampu atau tidaknya
pelawan/tergugat asal mematahkan dalil gugat penggugat;
3. Ketidakhdiran
pelawan/tergugat asal pada putusan verstek tidak bisa dijadikan alasan untuk
menyatakan pelawan/tergugat asal adalah pelawan yang tidak benar atau
perlawanannya tidak tepat, karena verstek dan verzet walaupun perkara yang
sama, tetapi berbeda.
Semoga uraian singkat ini bermanfaat dalam upaya
memberikan yang terbaik kepada para pihak pencari keadilan.
F.
Referensi
- . Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Terbitan Departemen Agama Tahun 2003 ;
- Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah Di Indonesia oleh Drs. H. M. Fauzan SH., MM., Terbitan Kencana Tahun 2007;
- Prdoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi. Terbitan Dirjen Badilag Tahun 2011;
- Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya Harahap, Terbitan Sinar Grafika Tahun 2011.
Posting yang bermanfaat.. Thanks, ini supaya bisa mengikuti blognya (sehingga bisa tahu kalau ada posting hukum terbaru), bagaimana ya? Maklum masih gaptek
BalasHapus