Jumat, 07 Juni 2013

MELEKATNYA KEKUATAN NE BIS IN IDEM PADA SUATU PUTUSAN



Oleh : Rasyid Muzhar
A.   Pengertian
Sebelum membahas hal-hal yang terkait dengan kondisi-kondisi yang menyebabkan melekat atau tidak melekatnya kekuatan ne bis in idem pada suatu putusan, ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan pengertian putusan dan pengertian ne bis in idem.
A.1. Pengertian Putusan
Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Putusan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut Sudikno Mertokusumo putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaiakan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Sedangkan menurut Andi Hamzah yang dikutif Abdul Manan, putusan adalah hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan dengan masak-masak yang dapat berpentuk putusan tertulis atau lisan.

Rabu, 07 November 2012

MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH




Oleh : Rasyid Muzhar

A.   Pengertian
1.       Kata membentuk adalah bentuk kata kerja dari kata bentuk, menurut kamus  bahasa  Indonesia dapat berarti, rupa atau wujud, atau wujud yang ditampilkan (tampak), dengan demikian membentuk berarti suatu proses untuk membentuk atau mewujudkan.
2.       Kata keluarga berarti 1. ibu dan bapak beserta anak-anaknya, 2. Orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, 3. Kaum kerabat, 4. Satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Dari semua arti yang terkandung dalam kata keluarga, yang paling tepat untuk digunakan dalam makalah ini adalah keluarga dalam arti ibu bapak dan anak-anaknya.
3.       Kata sakinah berarti kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan.

Dari arti masing-masing kata tersebut, kita dapat mengambil suatu pemahaman bahwa yang dimaksud dengan membentuk keluarga sakinah adalah suatu proses atau usaha untuk mewujudkan rumah tangga yang terdiri dari ibu bapak dan anak-anak senantiasa dalam kondisi damai, tenteram, tenang dan bahagia.
Untuk mewujudkan keluarga yang tenteram, damai dan sejahtera atau keluarga sakinah bukanlah hal yang mudah tetapi tidak juga sulit, tidak mudah  bagi mereka yang tidak memiliki ilmu pengetahuan tetang bagaimana membangun rumah tangga dan yang terpenting adalah yang belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dan pemerintah dan tidaklah sulit bagi mereka yang telah memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana membangun suatu rumah tangga dan tentunya memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan agama dan pemerintah.