Oleh : Rasyid Muzhar
A. Pengertian
Sebelum membahas hal-hal yang terkait dengan
kondisi-kondisi yang menyebabkan melekat atau tidak melekatnya kekuatan ne bis
in idem pada suatu putusan, ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan pengertian putusan
dan pengertian ne bis in idem.
A.1. Pengertian
Putusan
Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana) Putusan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan
yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut
Sudikno Mertokusumo putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim,
sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan
dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaiakan suatu perkara atau sengketa antara
para pihak. Sedangkan menurut Andi Hamzah yang dikutif Abdul Manan, putusan
adalah hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan
dengan masak-masak yang dapat berpentuk putusan tertulis atau lisan.