Study Hukum Materiil Peradilan Agama
Bidang Perkawinan
A.
Perkawinan
Perkawinan merupakan bentuk kata benda
dari kawin, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kawin merupakan kata kerja
yang berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristeri, di
samping makna tersebut bermakna juga pekerjaan melakukan hubungan kelamin.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dijelaskan
bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu aqad yang sangat
kuat atau miitsaaqan golidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksnakannya
merupakan ibadah. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dijelskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang
peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Jadi yang kita maksud dengan
perkawinan di sini adalah pernikahan sebagaimana dimaksud Kompilasi Hukum Islam
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut.
Selanjutnya dijelaskan bahwa suatu
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya. Dengan demikian bagi yang beragama Islam perkawinannya sah
apabila dilakukan menurut ketentuan dan tata cara hukum Islam.