Jumat, 07 Juni 2013

MELEKATNYA KEKUATAN NE BIS IN IDEM PADA SUATU PUTUSAN



Oleh : Rasyid Muzhar
A.   Pengertian
Sebelum membahas hal-hal yang terkait dengan kondisi-kondisi yang menyebabkan melekat atau tidak melekatnya kekuatan ne bis in idem pada suatu putusan, ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan pengertian putusan dan pengertian ne bis in idem.
A.1. Pengertian Putusan
Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Putusan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut Sudikno Mertokusumo putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaiakan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Sedangkan menurut Andi Hamzah yang dikutif Abdul Manan, putusan adalah hasil atau kesimpulan dari suatu perkara yang telah dipertimbangkan dengan masak-masak yang dapat berpentuk putusan tertulis atau lisan.